Tuesday, 13 January 2026
HomeKota BogorDPRD Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM, Ini Isinya

DPRD Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM, Ini Isinya

Bogordaily.net – Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menyetujui penetapan Raperda tentang Kota Bogor Ramah HAM pada rapat Paripurna, Jumat, 28 April 2023.

Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi gubernur.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini, setelah dilembardaerahkan.

“Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan. Tujuannya agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ujar Jenal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengungkapkan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah. Inibmenunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” jelas Endah.

Dalam Perda ini, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup.

Hal ini meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga.

Lalu menjamin akses dan peningkatan kualitas terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan.

Kemudian meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri. Selain itu mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya.

Wali Kota bogor, Bima Arya berharap Perda Kota Bogor Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia,” ujar Bima.

Sebagai informasi, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 pasal yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.(Ibnu Galansa) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here