Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorKantor Hukum Sembilan Bintang Ngadu ke Plt Bupati Bogor Soal Kasus Pengeroyokan...

Kantor Hukum Sembilan Bintang Ngadu ke Plt Bupati Bogor Soal Kasus Pengeroyokan di Tamansari

Bogordaily.net–  Kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang & Partners mengadukan kasus dugaan ke Plt Bupati Bogor.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Sesar Gumara mengatakan permasalahan tersebut bermula saat pihaknya mendampingi korban yang telah melaporkannya ke Polsek .

Menurut Sesar Gumara awalnya Senin, 20 Februari 2023 lalu, tiga orang korban berinisial AS, NZ, dan NH bersama teman-teman lainnya dari Desa Sukaresmi. Mereka sedang latihan sepakbola di Lapangan Sukaresmi, Kecamatan mulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB.

“Sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku kurang lebih sebanyak 15 orang diduga warga menghajar ketiga korban,” ujar Sesar Gumara dalam keterangan yang diterima Bogordaily.net, Senin, 3 April 2023.

Akibat tersebut kata Sesar Gumara, satu di antara ketiga korban mengalami gegar otak. Para korban juga langsung dibawa ke Rumah Sakit UMMI untuk mendapat pengobatan.

“Pada tanggal 22 Februari 2023 para korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Resor Bogor,” jelasnya.

Layangkan Surat Aduan ke Plt Bupati Bogor

Para korban kemudian meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

“Pada tanggal 20 Maret 2023, kami mendatangi markas Kepolisian Sektor guna menanyakan dan meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami klien. Akan tetapi pihak Kepolisian Sektor tidak merespons dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban,” ungkap Sesar Gumara.

Karena itulah, kata Sesar Gumara, pihaknya melayangkan surat peringatan atau somasi ke Polsek Tamansari.

Di samping itu menurut Sesar Gumara, pada 27 Februari 2023, korban didatangi Kepala Desa (Kades) Sukaluyu dan Sekdes Sukaluyu.

“Mereka meminta kepada korban untuk melakukan musyawarah guna berdamai dan meminta dicabut laporan polisi,” ujar Sesar.

Namun hal tersebut kata dia membuat trauma korban bertambah.

“Korban berharap para pelaku ditangkap cepat. Ini justru diminta berdamai dan mencabut laporan polisi,” imbuhnya.

Karena itulah pihaknya melayangkan surat aduan ke Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Pihaknya menilai perbuatan Kades dan Sekdes Sukaluyu diduga telah menghalang-halangi proses keadilan sebagaimana Pasal 221 KUHP.

“Dengan kedatangan kades dan sekdes Sukaluyu ke kediaman klien kami kemudian meminta damai dan cabut LP, sudah jelas bahwa pelakunya adalah warganya. Akan tetapi sampai saat ini para pelaku belum diserahkan ke aparat penegak Hukum Polsek Tamansari. Ada apa ini?” tanyanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here