Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil menangkap pelaku pemalsuan sertifikat PT Sentul City senilai Rp 20 miliar setelah dua tahun buron.
Aksi kejar-kejaran antara aparat penegak hukum dan pelaku itu kini berakhir dengan penangkapan Hasan Sjafei.
Aksinya terbongkar setelah PT Sentul City melaporkan adanya pemalsuan sertifikat tanah miliknya.
Sertifikat itu bernomor SHGB 1169 Bojong Koneng, yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Naik Status, Kejari Umumkan Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara
Hasil investigasi tim Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa Hasan Sjafei bersama rekannya Lili Putri Danawinata secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat.
Pelaku dan rekannya terbukti melakukan pemalsuan sertifikat.
Sertifikat itu bernomor 215 dengan luas 1240 meter dan nomor 217 dengan luas 1390 meter.
Atas perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya Kasi Pidum Kejari Cibinong Bogor Widiyanto, Jum’at (21/4/23).
Penangkapan Buron Pelaku Pemalsuan Sertifikat Sentul City
Hasan Sjafei selama dua tahun menjadi buronan aparat penegak hukum, karena berusaha menghindari jeratan hukum atas perbuatannya.
Namun, aksi buronannya berakhir setelah tim jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan berhasil menangkapnya di Jalan SICC Sentul, pada hari Jum’at, 21 April 2023.
Perjalan Kasus Pemalsuan Sertifikat PT Sentul City
Perkara pemalsuan sertifikat yang melibatkan Hasan Sjafei dan Lili Putri Danawinata sebenarnya sudah berjalan sejak 24 Mei 2019.
Namun, ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kadaluarsa.
Itu karena kasus tersebut baru diketahui oleh pihak Sentul City pada tahun 2017, sedangkan sertifikat sudah terbit pada tahun 1997.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita, menjelaskan bahwa kejadian ini sebenarnya sudah terlalu lama dan dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun, tim jaksa menemukan bahwa perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017.
Hasan Sjafei dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Tersangka Lainnya
Meski sudah berhasil menangkap Hasan Sjafei, kasus pemalsuan sertifikat masih belum selesai sepenuhnya.
Karena menurut Anita, kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Hasan Sjafei dan rekannya Lili Putri Danawinata.
Namun, informasi mengenai keberadaan Lili Putri Danawinata masih belum diajukan oleh penyidik Polres Bogor.
“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.***