Bogordaily.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan memberlakukan ganjil genap di sepanjang jalur Puncak selama libur Nasional yang bertepatan dengan perayaan wafat Isa Almasih, Jum’at 7 April 2023.
“Hari libur nasional wafat Isa Almasih akan diberlakukan ganjil genap di Puncak ,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.
Dicky mengatakan, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jalur Puncak ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Kawasan Puncak sendiri menjadi salah satu wilayah yang kerap dikunjungi wisatawan saat di akhir pekan hingga libur Nasional.
Maka dari itu, pemberlakuan jadwal buka tutup di jalur Puncak dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas yang sering kali terjadi.
Baca juga : Libur Paskah, Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Tidak Beroperasi
“Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak,” papar Dicky.
Jadwal Ganji Genap Puncak
Pemberlakuan tersebut akan dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB. Jadwal ganjil genap sendiri disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini mengikuti angka tanggal ganjil atau genap.
Sesuai tanggal, kendaraan ber plat ganjil dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini. Namun sebaliknya, untuk kendaraan berakhiran plat genap tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan Puncak.
Pihak kepolisian secara otomatis akan mengarahkan kendaraan untuk melakukan putar balik menuju Jakarta atau Kota Bogor.
“Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, akan diputar balik oleh petugas,” ujarnya kepada wartawan.
Pemberlakuan Gage tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat yang akan melintasi jalan raya Puncak, Bogor.
Kemudian, dengan adanya kebijakan ini diharapkan pengguna jalan memastikan jadwal buka tutup di jalur Puncak tersebut.
Apabila Anda tetap ingin menuju Puncak selama ganjil genap, Bogor disarankan untuk menyiapkan rute alternatif lainnya supaya dapat menuju lokasi yang akan dituju. (Mutia Dheza Cantika)