Monday, 27 May 2024
HomeKota BogorLibur Nasional, Layanan SIM Polresta Bogor Kota Tetap Buka

Libur Nasional, Layanan SIM Polresta Bogor Kota Tetap Buka

Bogordaily.net –  tetap membuka layanan penerbitan SIM pada libur nasional wafat Isa Almasih, Jum'at, 7 April 2023.

Hal tersebut sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso untuk berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat.

Lokasi pelayanan SIM

Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan dapat dilakukan di Satpas Kedung Halang Jalan K.S. Tubun Bogor Utara.

Kemudian perpanjangan khusus SIM A dan C bisa juga mendatangi mobil di Plaza Jambu Dua.

“Kami buka layanan walaupun di hari libur, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.

Baca juga : Wali Kota Bogor Kolaborasi Perangi Stunting dengan Kabupaten Sumedang

Selain itu, kata Galih, mendekati Hari Raya Idul Fitri dan libur panjang, sebaiknya masyarakat memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara.

“Saat mudik nanti bagi yang berkendara sendiri, akan lebih tenang dalam perjalanan apabila surat-surat kita lengkap dan masih berlaku,” jelas Galih Apria.

Biaya yang Dikeluarkan untuk Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C Rp 75.000. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut.

Dokumen yang harus Disiapkan

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Dalam pelaksanaan Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here