Bogordaily.net – Polres Bogor menetapkan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini libur karena paskah. Hal ini bertepatan dengan memperingati wafat Isa Almasih yang jatuh pada Jum’at, 7 April 2023.
Namun, apabila masyarakat Bumi Tegar Beriman ingin melakukan perpanjangan SIM, silahkan untuk langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Bogor.
Pelayanan Perpanjangan SIM di SATPAS tetap buka untuk melayani masyarakat. Letaknya sendiri berada di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga : Libur Nasional, Pelayanan SIM Polresta Bogor Kota Tetap Buka
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Selain itu, seandainya melewatkan satu hari untuk melakukan memperpanjang SIM maka, otomatis SIM tidak berlaku.
Kemudian, Anda harus melakukan pembuatan atau penerbitan ulang seperti pertama kali membuatnya.
Demikianlah informasi tentang layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor yang hari ini libur karena bertepatan dengan memperingati wafat Isa Almasih yang jatuh pada Jum’at, 7 April 2023.(Mutia Dheza Cantika)