Saturday, 6 July 2024
HomeBeritaMunifah Syanwani: PPUMI Siapkan Pelatihan UMKM Penuhi Persyaratan Sehati 2023

Munifah Syanwani: PPUMI Siapkan Pelatihan UMKM Penuhi Persyaratan Sehati 2023

Bogordaily.net – Munifah Syanwani, Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), menekankan bahwa persyaratan Sehati 2023 tidaklah mudah untuk dipenuhi, terutama bagi mereka yang tidak akrab dengan urusan digitalisasi.

Oleh karena itu, sosialisasi yang intensif dan edukasi yang tepat sasaran dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan Sehati 2023.

Menurut Munifah, untuk menjawab keluhan dan kesulitan mereka dalam memenuhi semua persyaratan itu, PPUMI telah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk selalu memberikan sosialisasi dan edukasi melalui pelatihan yang terkait dengan hal tersebut kepada para UMKM khususnya mikro dan kecil.

“Nantinya mereka kami hubungkan juga ke aplikasi langsung yang telah dibuat oleh BPJPH dan tentunya didampingi pula oleh pihak teknis BPJPH,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia menargetkan menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor wahid dunia pada tahun 2024.

Baca Juga: Profil Munifah Syanwani, Ketua PPUMI yang Komit Angkat Martabat Ekonomi Perempuan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki target untuk mencapai 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM kelas mikro dan kecil.

Namun, para pelaku usaha harus tetap memahami persyaratan dan mekanisme self declare.

Persyaratan Sehati 2023

Pelaku usaha yang ingin mendaftar sertifikasi halal gratis harus memenuhi persyaratan Sehati 2023.

Pertama, produk yang dihasilkan tidak berisiko, proses produksinya sederhana, dan menggunakan bahan-bahan halal.

Pelaku usaha juga harus memastikan omzet penjualan setiap tahunnya adalah Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Modal usahanya pun tidak lebih dari Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

Produk harus memiliki tempat usaha dan alat proses produksi halal (PPH) yang terpisah dengan tempat dan alat proses produksi yang tidak halal.

Produk yang dihasilkan berupa barang dan bukan jasa katering atau restoran. Bahan yang digunakan juga sudah dipastikan kehalalannya.

Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu tidak menggunakan bahan berbahaya dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Jenis produksi atau kelompok produk tidak mengandung unsur hewan yang disembelih kecuali yang diproduksi dari rumah potong hewan yang bersertifikat halal.

Pelaku usaha harus menggunakan peralatan produksi sederhana dan proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi atau rekayasa genetik.

Dokumen sertifikasi halal harus dilengkapi dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here