Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara tegas melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi termasuk parsel.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemkot Bogor secara tegas khususnya saat menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini.
Sehingga, pada pejabat di lingkungan Pemkot Bogor harus hati-hati saat menerima parsel atau pemberian dalam bentuk apapun.
Baca Juga: PPP Kota Bogor Launching Bacaleg, ZM: Target 2024, 7 Kursi
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023.
Yang mana isinya tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Kita hindari dan kemudian kita juga imbau kepada rekan rekan ASN untuk tidak memberikan apapun dalam bentuk parsel, hadiah atau lain sebagainya,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim
Kata Dedie, jika ternyata ada yang menerimanya, tentu harus segera ditindak dan dilaporkan.
“Itu terkait dengan penerimaan parsel atau gratifikasi. Kalaupun, ternyata ada yang terpaksa menerima harus dilaporkan,” tegas Dedie
Selain itu Dedie juga menyebut, ASN Kota Bogor dilarang mudik atau pulang kampung menggunakan mobil dinas.
Larangan itu, kata Dedie, sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Jadi memang ada beberapa poin yang perlu kami sampaikan mudah- mudahan lebaran tahun ini bisa berjalan lebih aman, lancar, dan nyaman. Sesuai arahan KPK bagi ASN untuk mudik tidak menggunakan kendaraan dinas,” tutup Dedie
Sebelumnya juga, Pemkot Bogor dengan tegas akan melaksanakan arahan dari pemerintah pusat terkait larangan bukber ASN atau para pejabat.
Ia menegaskan, instruksi ASN dan pejabat dilarang bukber sudah jelas dan gamblang.
Sehingga pihaknya tinggal melaksanakan sesuai arahan di Kota Bogor.
Oleh karena itu, kata Dedie, ia meminta seluruh pejabat dan ASNÂ di lingkup Pemkot Bogor benar-benar mematuhi dan mentaati kegiatan tersebut.***
Muhammad Irfan Ramadan