Bogordaily.net – Penganiaya kakek nenek di Harjasari ditangkap. Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat dari lima pelaku penganiayaan di Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka semua merupakan warga pendatang asal Pulau Sumatera.
“Empat pelaku yaitu berinisial MZ, BEZ, ODPS, dan FZ. Masih dalam pengejaran yaitu berinisial G,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.
Bismo mengatakan, empat pelaku penganiayaan yang diringkus masih di wilayah Bogor.
Kejadian bermula, kata Bismo, dari perselisihan salah paham dari kendaraan roda empat dan roda dua yang dikendarai pelaku.
Yang mana, kendaraan berpapasan di gang sempit di wilayah Sirnagalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin, 24 April 2023 lalu.
Kemudian, korban penganiayaan yang rumahnya berada di area tempat perselisihan tersebut berusaha melerai.
“10 menit kemudian, pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Mereka mengira korban melakukan penganiayaan kepada pengendara roda dua,” jelas Bismo.
Ia menerangkan, rombongan pelaku melakukan penganiayaan di rumah korban. Padahal aksinya tersebut sudah dicegah oleh pemilik rumah.
Namun kata Bismo, para pelaku tetep ngotot untuk masuk ke rumah korban. Sehingga terjadi penganiayaan.
“Seorang bapak (pemilik rumah) dipukul dibagian hidungnya. Yang saat itu sedang menggendong anak,” imbuhnya.
Bismo menambahkan, korban lainnya yang dianiaya oleh para pelaku merupakan satu keluarga. Yang terdiri dari anak laki-laki, perempuan dan seorang ibu.
Atas perbuatannya tersebut, kata Bismo, para pelaku dijerat dengan pasal 351 juncto, pasal 70 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan pasangan kakek nenek dianiaya sekelompok orang di rumahnya di Kelurahan Harjasari, Kota Bogor.
Kasus penganiyaan oleh kelompok pengontrak di Harjasari itu menghebohkan dan viral di media sosial. (Muhammad Irfan Ramadan)Â