Bogordaily.net – Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 telah diumumkan secara online.
Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 secara online.
Pengumuman tersebut bisa diakses melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Baca Juga: 4 Zodiak Disebut Suka Mengkritik Orang Lain, Kamu Termasuk?
Link Pengumuman PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah
Peserta yang telah melakukan sanggah dapat mengakses pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Pada tanggal 14-16 April 2023, akan diumumkan kelulusan pascasanggah.
Jadwal Baru PPPK Guru 2022
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru 2022 berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023.
Selanjutnya, para peserta yang lolos seleksi diharapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai dari tanggal 15 April-4 Mei 2023.
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dapat diajukan mulai tanggal 28 April-22 Mei 2023.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022
Peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi PPPK Guru 2022 dapat mengikuti panduan berikut:
- Melalui Portal BKN atau https://sscasn.bkn.go.id/
- Buka portal https://sscasn.bkn.go.id/
Klik menu berbentuk garis tiga di sudut kanan halaman - Pilih opsi Login
- Masukkan No NIK dan password, lalu klik masuk.
- Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah akan muncul
Melalui Portal Kemdikbud atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Buka portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk garis tiga di sudut kanan halaman
- Pilih opsi Pengumuman
- Masukkan nomor NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang ditampilkan
- Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah akan muncul
Besaran Gaji PPPK Guru
Bagi peserta yang lulus seleksi, akan diberikan gaji sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji tergantung pada golongan dan masa kerja, mulai dari Rp 1.794.900 hingga Rp 4.872.000.
Namun demikian, nilai gaji tersebut dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada PPPK Guru yang memiliki kinerja dan prestasi yang baik.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang seleksi PPPK Guru 2022, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara atau Kemendikbud.
Pastikan juga untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku agar tidak melewatkan kesempatan untuk menjadi PPPK Guru.
Demikian ulasan dan informasi mengenai pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 yangbtelah diumumkan secara online dan cara mengeceknya.***