Friday, 3 May 2024
HomeNasionalPengumuman PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus, Ini Waktu Masa Sanggah  

Pengumuman PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus, Ini Waktu Masa Sanggah  

Bogordaily.net – Pengumuman PPPK telah disampaikan Kementerian Agama. Dalam pengumumannya sebanyak 29.109 dinyatakan lulus. Berikut informasi seputar pengumuman PPPK . 

Kementerian Agama () telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.  

Melalui situs resminya, .go.id, Sekjen yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK , Nizar menyatakan 29.109 peserta lulus seleksi. 

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” kata Nizar.  

Ia menyebut, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK merupakan mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.  

Tak hanya itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2023: Pengumuman Kelulusan dan Sanggahan

Nizar menjelaskan, peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L' yang berarti Lulus atau ‘P/L' yang berarti memenuhi passing grade dan lulus.  

“Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” imbuhnya. 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.  

Kemudian untuk masa sanggah akan berlangsung tiga hari mulai 28 April hingga 30 April 2023. 

Menurut Nurudin, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. 

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Nurudin. 

Ia juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here