Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorPerkara Uang Rp40 Ribu, Dua Jambret Diancam 5 Tahun Bui

Perkara Uang Rp40 Ribu, Dua Jambret Diancam 5 Tahun Bui

Bogordaily.net – Dua orang yang melakukan aksinya di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan , Kabupaten Bogor terancam lima tahun gegara Rp40 ribu.

Kapolsek Kompol Zulkarnaen mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban berinisial FEM (21) dibonceng oleh teman lelakinya MDA (22).

Kemudian, kata dia, pelaku berinisial AS (30) dengan temannya M (25) secara tiba-tiba mepet dan menjambret tas korban.

“Aksi penjambretan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM, EKTP dan tunai Rp40.000,” papar Kompol Zulkarnaen, Minggu, 2 April 2023.

Zulkarnaen menyebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Bekasi. Namun, kedua pelaku dikejar oleh korban dan temannya.

Baca juga : Polres Bogor Gelar Mudik Gratis, Berikut Cara Daftar, Rute dan Syaratnya

Tak lama, motor pelaku ditendang hingga terjatuh dan ditangkap dengan bantuan warga.

“Korban berusaha mengejar pelaku, sampai akhirnya motor milik jambret tersebut ditendang hingga terjatuh,” ungkap Kapolsek, dalam sebuah keterangan yang dibagikan oleh Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana.

Lanjut, pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian itu langsung mengamankan pelaku jambret, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek ,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku jambret dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun . (Mutia Dheza Cantika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here