Bogordaily.net– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM). Selain itu, Satpol PP juga mengawasi penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada THM dan peredaran minuman beralkohol.
“Sesuai arahan pimpinan, nanti Minggu kedua kita akan lakukan patroli malam dan mengawasi THM dan warung-warung yang menjual minuman keras,” kata Surya, Sabtu 1 April 2023.
Saat bulan Ramadan, pihaknya juga menerima keluhan dari masyarakat seperti perang sarung yang dilakukan oleh para remaja.
Menerima aduan masyarakat, personel Satpol PP Kota Bogor akan menyusuri gang-gang kecil saat berpatroli menggunakan kendaraan guna mengantisipasi adanya perang sarung.
Baca Juga: Tarif BisKita Dipatok Rp4.000 Sekali Jalan, Berlaku Minggu Depan
“Kami bergerak berdasarkan aduan dari masyarakat yang menyampaikan keluhan adanya aktifitas yang mengganggu kekhusyukan selama Ramadan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan jika ada hal-hal yang dianggap mengganggu atau melanggar ketentuan. Warga dipersilakan melapor ke Satpol PP ataupun kepolisian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola THM, para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Hal ini dilakukan demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.(Ibnu Galansa)