Bogordaily.net – Tim Motoring Satpol PP Kota Bogor fokus memantau para pengamen saat berpatroli ke tempat-tempat di lampu merah.
Hal itu di ungkap oleh Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma pada Senin, 10 April 2023.
“Untuk pengamen yang berada di lampu merah di wilayah Kota Bogor, kami memerintahkan jajaran Motoris Satpol PP untuk berpatroli guna tidak menggangu ketertiban umum,” kata Surya.
Namun, pengamen yang menggunakan sound sistem di lampu merah selagi tidak meresahkan pengendara.
“Selagi mereka tidak menggangu ketertiban dan masyarakat tidak terganggu kehadiran mereka, tidak masalah. Itu kearifan lokal,” katanya.
Tidak di pungkiri, jika mereka melanggar (menggunakan fasilitas umum), Tim Motoring Satpol PP akan menegur dan diberi arahan agar jangan menggunakan tempat tersebut.
Selain itu, pihaknya juga siap menerima laporan masyarakat apabila ada pengamen yang meresahkan penumpang.
Baca juga : Selama Ramadan, Ini Kegiatan yang Dilakukan Kecamatan Bogor Barat
“Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan aduan masyarakat atas mengamen yang meresahkan penumpang,” katanya.
Pasalnya, sesuai perda nomor 1 tahun 2001 tentang ketertiban umum tidak di perkenankan untuk mengamen atau melakukan usaha.
“Kita akan lakukan penegakan aturan bahwa secara aturan tidak boleh mengamen di angkutan kota, lampu merah atau di taman dan sebagainya,” ungkapnya.
Untuk sanksinya, pengamen akan diberi pemahaman bahwa secara aturan tidak boleh. (Ibnu Galansa)