Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorTangkap Buron Pemalsuan Sertifikat Tanah Sentul City, Kejari Cibinong Bogor Masih Buru...

Tangkap Buron Pemalsuan Sertifikat Tanah Sentul City, Kejari Cibinong Bogor Masih Buru 1 DPO 

Bogordaily.net – Kejari Cibinong sudah menangkap buron kasus pemalsuan sertifikat tanah . Kini, ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran.

Setelah menangkap DPO atas nama Hasan Syafei saat momentum lebaran kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, masih ada satu tersangka lagi yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Lili Putri Danawinata.

“Satu tersangka atas nama Hasan Syafei sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg kemarin. Satu lagi Lili Putri Danawinata masih berstatus DPO,” ujar Kasi Pidum Kejari Bogor Widiyanto Nugroho, Minggu, 23 April 2023.

Kepada sejumlah wartawan Widiyanto Nugroho menegaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku atas nama Lili Putri Danawinata yang terbukti secara bersama-sama dengan Hasan Syafei melakukan tanah milik PT dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

”Jadi perkara yang menjerat Hasan Syafei dan Lili ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, dinyatakan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Widianto.

Seperti diketahui kasus perkara ini atas pelaporan , mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama . Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor menangkap pelaku PT senilai Rp20 miliar setelah dua tahun buron.

Aksinya terbongkar setelah PT melaporkan adanya  tanah miliknya.

Sertifikat itu bernomor SHGB 1169 Bojong Koneng, yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hasil investigasi tim , Kabupaten Bogor menunjukkan Hasan Sjafei bersama rekannya Lili Putri Danawinata secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat.

Atas perbuatannya, PT mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar. (Gibran) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here