Bogordaily.net– Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor ternyata masih nekat beroperasi di bulan Ramadan. Hal itu terungkap setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan razia atau penertiban ke sejumlah THM.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya Kecamatan Kemang, Sukaraja, dan Cibinong. THM yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadan menjadi sasaran.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama Ramadhan 1444 Hijriah. Selain itu untuk memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadan.
Terlebih dengan adanya Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Awas Licin! Solar Tumpah di Jalur Puncak, Banyak Pemotor Tergelicir
Dalam razia penertiban, jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan sedikitnya sembilan orang wanita pemandu lagu atau PL.
Selain itu petugas juga menyita ratusan botol (miras) berbagai jenis. Tak hanya itu petugas juga mendapati tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja yang masih buka dan menjual miras.
Satpol PP Kabupaten Bogor pun mendapati warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktivitasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan razia penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati mengenai larangan aktivitas THM di bulan Ramadan. Seperti penjualan miras, layanan karaoke dan lainnya.
“Kami amankan 200 botol miras dari tempat karaoke di Sukaraja. Kami berikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa,” kata Cecep.
Saat jajaran tim anggota Satpol PP mendatangi Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang-remang sempat berhamburan melarikan diri. Meski demikian, petugas menjaring dan mengamankan sejumlah wanita pemandu lagu.
“Sembilan wanita kami amankan dan kami bawa ke Mako Satpol PP,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Garnisun Bogor melakukan razia THM pada Kamis 30 Maret 2023. Diawali dengan merazia kafe di Sukaraja dan didapati didapatkan 200 botol Miras berbagai jenis yang selanjutnya diamankan.(Albin Pandita)