Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaTok! Anak AG Divonis 3,5 Tahun Atas Penganiayaan David Ozora

Tok! Anak AG Divonis 3,5 Tahun Atas Penganiayaan David Ozora

Bogordaily.net – Terdakwa Anak AG (15) divonis hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait dengan perkara berat terhadap (17).

Atas vonis tersebut, pihak jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan.

“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Selasa, 11 April 2023.

“Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut 4 tahun,” tambahnya.

Baca juga : Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy cs Peragakan 40 Adegan

Syarief menuturkan, putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan pihaknya akan menyatakan sikap perihal vonis tersebut dalam waktu 7 hari mendatang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya dari permintaan pihak korban David yang meminta jaksa mengajukan banding.

“Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa, di situ hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya, di situ juga nanti akan sikap dari penasihat hukum juga seperti apa itu menjadii faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here