Bogordaily.net – Catat lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, Kamis 13 April 2023.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hadir untuk melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Jadwal perpanjangan SIM Keliling hari ini
Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini Kamis 13 April 2023 yakni, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong.
Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama 5 hari berturut-turut. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Baca Juga: Simak! Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor
Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.
Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi youTube BogordailyTV