Sunday, 13 April 2025
HomeNasionalAliansi Jurnalis Independen (AJI) Serukan Perlindungan Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Serukan Perlindungan Kebebasan Pers

Bogordaily.net – Aliansi Jurnalis Independen () menyerukan perlindungan kebebasan pers.

Seruan itu bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) hari ini.

Aliansi Jurnalis Independen () menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Tanpa perlindungan yang memadai, hak asasi manusia dapat terancam.

Tahun ini, tema peringatan WPFD secara global adalah “Membentuk Masa Depan Hak Asasi: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong semua hak asasi manusia lainnya”.

Peringatan ini juga menandai 30 tahun penetapan 3 Mei sebagai Hari Kemerdekaan Pers Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa serta memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa ada batasan.

Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia bersamaan dengan momen 25 tahun Reformasi.

Reformasi 1998 membawa Indonesia dari pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah Soeharto ke era demokrasi.

Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Pers yang lahir pada 1999 menjadi jaminan penting dalam pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.

Baca Juga: AJI Bandar Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Suara.com oleh Oknum Jaksa

Akan tetapi, alih-alih bergerak maju, demokrasi Indonesia justru mundur ditandai dengan digunakannya sejumlah regulasi untuk menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UU ITE masih menjadi undang-undang yang berbahaya bagi jurnalis online maupun mereka yang menyampaikan kritiknya di media sosial.

mencatat sejak UU ITE lahir pada 2008 dan direvisi pada 2016, sedikitnya 38 jurnalis dilaporkan dengan pasal-pasal bermasalah di UU ITE, dan empat di antaranya dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Serangan terhadap jurnalis dan organisasi media Independen tak kunjung berakhir.

Tahun 2022, Indonesia mencatat jumlah serangan mencapai 61 kasus dengan 97 jurnalis menjadi korban dan 14 organisasi media menjadi target serangan.

Pada Januari 2023 hingga 30 April 2023, terdapat 33 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus.

Kondisi yang sama juga dialami pembela Hak Asasi Manusia dan kelompok kritis lainnya yang menjadi target kriminalisasi, serangan digital, disinformasi dan berbagai upaya delegitimasi lainnya karena menyampaikan pendapat dan ekspresinya yang sah secara online maupun offline.

Padahal kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai pendukung bagi hak asasi lainnya di Indonesia yang sedang mengalami berbagai dampak atas krisis iklim, kesenjangan ekonomi, korupsi, polarisasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi pada kelompok rentan, serta maraknya gangguan informasi.

“Hari Kemerdekaan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” kata Ketua Umum , Sasmito pada 2 Mei 2023.

Dengan latar belakang tersebut, mendesak:

  1. Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan atau membatalkan berbagai regulasi dan pasal-pasal bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, utamanya UU ITE, PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo 5/2020, UU Cipta Kerja;
  2. Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI menghentikan seluruh kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan pembela HAM karena karya jurnalistik dan ekspresinya yang sah;
  3. Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut secara transparan dan independen kasus-kasus serangan fisik dan digital terhadap jurnalis dan pembela HAM;
  4. Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM, di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya.
  5. Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis;
  6. Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam seluruh pemberitaan.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here