Bogordaily.net – ASR (17) pelaku utama pembunuh Arya Saputra rupanya sempat mendatangi dukun saat kabur ke Cianjur, sebelum akhirnya menuju Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi ASR berpindah-pindah kota.
Baca Juga: Rusli Optimis Golkar Kota Bogor Raih 10 Kursi Pada Pileg 2024
“ASR ini melarikan diri, ke Cianjur, dan di Cianjur itu ketemu dukun, ia berharap tidak tertangkap,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jum’at 12 Mei 2023.
Setelah itu, lanjut Bismo, pelaku kemudian ke terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan dari situ menuju Yogyakarta.
Baca Juga: Rusli Optimis Golkar Kota Bogor Raih 10 Kursi Pada Pileg 2024
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Bismo, ASR pernah ke sekolah dan karena mengetahui jika ke tiga tersangka lain dicari oleh pihak Kepolisian.
Maka ia melarikan diri menghindari pengejaran pihak kepolisian hingga ke Yogyakarta.
“Kenapa ke Yogyakarta, karena dia berpikir biaya hidup di Yogyakarta murah. Kemudian di Yogya pelaku tidur di terminal-terminal, kemudian di mesjid-mesjid,” ungkap Bismo.
Dan dalam pelariannya, menurut Bismo, ASR ini mengganti nama guna mengaburkan pencarian pihak kepolisian selama di Yogyakarta.
Terendus pelaku terakhir bekerja di warung mie instan di Bantul Yogyakarta.
“Di Yogyakarta ia mengganti namanya dengan nama Dian, ia mengaburkan namanya untuk bisa tidur di mesjid-masjid, terminal kemudian jadi pengamen,” katanya.
“Jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta,” tambahnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, kepolisian menjerat ASR dengan Undang – undang perlindungan anak junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahum
“Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 junto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang erubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal 3 miliar, ” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ASR ini adalah pelaku utama pembunuh Arya Saputra siswa kelas 10 SMK swasta di Simpang Pomad pada 10 Maret 2023.
Dimana 3 orang tersangka sebelumnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota.***
Ibnu Galansa