Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorDatang Takziah ke Rumah Warga, Muaz Ikut Gotong Keranda Jenazah

Datang Takziah ke Rumah Warga, Muaz Ikut Gotong Keranda Jenazah

Bogordaily.net – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Ir. H. Muaz HD melakukan takziah atas meninggalnya orang tua Wawan di RT.01/RW.10, Kedung Badak, Tanah Sareal, Minggu 30 April 2023.

Pada kesempatan itu, Muaz sempat ikut menggotong keranda jenazah untuk disolatkan di Masjid yang berada di RW.10.

Dia mengucapkan duka cita yang mendalam serta ikut berbela sungkawa atas meninggalnya orang tua Wawan.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi keta bahan dan kesabaran serta ikhlas,” katanya, Rabu, 3 Mei 2023.

Baca juga : Rapat Kerja Komisi lV DPRD Kota Bogor dan Disparbud, Ini yang Dibahas

Muaz juga berpesan kepada keluarga yang ditinggal untuk mengikhlaskan kepergian Almarhum.

Serta mengajak keluarga besarnya untuk senantiasa mendoakan almarhumah agar mendapat tempat terbaik disisi Allah STW.

“Buat keluarga yang ditinggalkan jangan larut dengan kesedihan, hidup kita harus tetap berjalan, ikhlaskan semua yang telah terjadi dan semua ini terjadi atas kehendak yang Maha Kuasa kita hanya bisa berusaha dan berdo’a,” pesannya.

Hukum Takziah

Arti takziah adalah suatu kegiatan menghibur orang yang sedang ditimpa musibah, dengan ucapan lembut dan bertujuan agar mengurangi beban dan kesedihannya.

Mengutip Ringkasan Fikih Lengkap karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, hukum takziah dalam syariat Islam adalah sunnah.

Saat berkunjung kepada orang yang tertimpa musibah kematian, sepatutnya untuk menganjurkannya agar mengingat Allah SWT, bersabar, dan mendoakan jenazah.

Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya takziah adalah hadits Nabi SAW:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَنِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَتِهِ إِلا كَسَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Tidak sekali-kali seorang mukmin berbelasungkawa kepada saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah akan memakaikan kepadanya sebagian dari perhiasan kehormatan di hari kiamat.” (HR Ibnu Majah)

Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini berpendapat bahwa waktu bertakziah bisa dilakukan mulai dari hari kematian hingga tiga hari setelah mayat dikuburkan.

Menurut Abu Abbas Al-Qash dan Imamul Haramain, boleh melakukan kapan pun dan tak ada batasan hari. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here