Monday, 31 March 2025
HomeNasionalDilakukan Inara Rusli, Ini Hukum Membuka Cadar dalam Islam

Dilakukan Inara Rusli, Ini Hukum Membuka Cadar dalam Islam

Bogordaily.net – Berikut hukum menggunakan dan melepas dalam Islam menurut beberapa mazhab yang baru-baru ini dilakukan .

Dalam bahasa Arab, diterjemahkan dengan “niqab”. Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang.

Para ulama berbeda pendapat soal status wajah perempuan. Apakah termasuk aurat atau tidak?

Hukum dalam Islam

Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi.

Tidak Termasuk Aurat

Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata: وَبَدَنُ الْحُرَّةِ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).

Senada dengan Al-Marghinani, Syekh Ibnu Khalf al-Baji dari mazhab Maliki menuturkan: وَجَمِيْعُ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, juz 4, h. 105).

Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menuturkan: وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).

Sedangkan, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ

Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Termasuk Aurat

Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi.

Baca juga : Demi Nafkahi Anaknya, Inara Rusli Membuka Cadar

Syekh Syarqawi menulis: أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَيْهَا فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat.

Sehingga tidak wajib ditutupi dengan dan sejenisnya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.

Demikian penjelasan hukum menggunakan dalam Islam. Semoga bermanfaat.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here