Bogordaily.net – Anggota DPR RI Elly Rahmat Yasin telah menggelar sosialisasi undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) di Aula Anazah, Kampung Wangun Jaya, Desa Ciaruten Ilir, Rabu, 17 Mei 2023 lalu.
Sebagai wakil rakyat yang harus membawa aspirasi dan amanah, Ia mengedukasi ratusan pelaku UMKM dari 15 desa se-Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Elly Rachmat Yasin yang juga merupakan, Fraksi PPP Daerah Pemilihan Jawa Barat V/Kabupaten Bogor mengatakan, sosialisasi UUPK penting bagi para pelaku UMKM maupun masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Cibungbulang tentang perlindungan konsumen.
“Harus ada perubahan juga mengetahui tentang perlindungan konsumen. Jika itu dipahami, maka kenyamanan masyarakat dapat menghindari kerugian. Saya berharap, dengan keberadaan perundangan undangan no 8 tahun 1999 ini, dapat dipelajari atau diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” bebernya kepada Bogordaily.net.
Baca juga : Review All New Calya di Plaza Toyota Citereup, Cek!
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Cibungbulang Agung Surachman Ali, mengungkapkan, sosialisasi UUPK ini salah satu kerja sama kementerian perdagangan dengan komisi VI DPR RI, yang diselenggarakan di wilayah tugasnya.
Sosialisasi UUPK Wajib Digencarkan
Sangatlah penting dan patut digencarkan dengan berkelanjutan, agar dapat dipahami oleh pelaku usaha dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kami terbuka untuk secara periodik memfasilitasinya, bersama kementrian perdagangan dengan komisi VI DPR RI, dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen” tukas
Agung.
Lebih jauh Agung menjelaskan Kecamatan Cibungbulang memiliki 15 desa dan belum ada konsumen atau pelaku usaha maupun masyarakat yang melaporkan tentang permasalah hal tersebut.
“Adanya sosialisasi ini, para UMKM selain mendapatkan ilmu juga mendapat wawasan tentang permasalahan tersebut. Contoh, daging yang sudah dipesan harus lebih teliti. Jangan sampai dagingnya yang dipesan berbeda. Kalau beda ya silahkan komplain atau laporkan ke dinas terkait. Diharapkan, usai mengikuti UUPK oleh para UMKM ini, menjadi bermanfaat dalam menjalankan bisnis atau usahanya,” harapnya.
Salah seorang pelaku UMKM desa Ciaruten Ilir, Rahmat, menyambut baik dengan adanya sosialisasi undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) yang disampaikan Elly Rachmat Yasin.
“Ini penting, selain ilmu yang kami dapat juga menambah wawasan tentang perlindungan konsumen. Kami sebagai pelaku UMKM di wilayah Cibungbulang mengucapkan terima kasih atas paparan pada acara sosialisasi yang digelar,” jelasnya. (Gibran)