Tuesday, 22 October 2024
HomeNasionalInilah Sejarah dan Tokoh Penting di Balik Dana Desa Rp1 Miliar

Inilah Sejarah dan Tokoh Penting di Balik Dana Desa Rp1 Miliar

Bogordaily.net – Ada tokoh penting dan sejarah panjang di dana desa Rp1 miliar yang kini menjadi salah satu faktor kemakmuran di desa.

Mengembangkan kemakmuran di desa memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa diselesaikan dengan mudah dalam sekejap.

Sejarah dan tokoh penting di balik dana desa itu bermula dari sini.

Jauh sebelum masa pemerintahan saat ini, di mana tokoh-tokoh Parade Nusantara memainkan peran penting dalam merumuskan Undang-Undang Desa pada tahun 2012 yang lalu.

Parade Nusantara adalah sebuah organisasi yang terdiri dari kepala desa dan pegawai desa dari seluruh Indonesia, dan mereka merupakan pelopor lahirnya UU Desa tersebut.

Salah satu tokoh yang berjuang paling keras untuk kemakmuran desa adalah Rizal Ramli.

Pada awal tahun 2012, Rizal Ramli bersama beberapa tokoh dari Parade Nusantara telah mengumpulkan ratusan kepala desa untuk mewujudkan kemakmuran di daerah mereka.

Saat itu, Rizal Ramli menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pimpinan Organisasi Parade Nusantara, sementara Sudir Santoso yang telah meninggal menjabat sebagai Ketua Umum.

“Pada awal tahun 2012, kami mulai mengumpulkan ratusan kepala desa dari Jawa Timur di Malang, Jawa Tengah di Semarang, dan Jawa Barat di Banten untuk memperjuangkan UU Desa dan agar desa-desa dapat menjadi lebih makmur serta menerima lebih dari Rp 1 miliar setiap desa,” kata Rizal Ramli pada Selasa, 17 Januari 2022.

Bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), kucuran dana desa yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi adalah hasil dari perjuangan di masa lalu.

Baca Juga: Rizal Ramli Ungkap Alasan Indonesia Harus Dipimpin Kalangan Intelektual

UU Desa diparipurnakan di DPR RI pada tanggal 18 Desember 2012.

Pada saat itu Presiden Jokowi masih menjabat sebagai gubernur. Dan kemudian resmi disahkan sebagai Undang-Undang Desa oleh Presiden SBY.

Poin paling penting dalam UU Desa tersebut tak main-main. Karena amanat UU Desa adalah alokasi dana 10 persen dari APBN.

Dalam artian, dana desa Rp1 miliar per desa itu ditetapkan sebelum pemerintahan saat ini.

Maka, ketika ada pihak yang mengklaim bahwa UU Desa hadir di rezim ini, Rizal Ramli hanya bisa tertawa.

Aneh, kata Rizal, bila para pendukung Presiden Jokowi memuji habis-habisan pemerintahan saat ini hingga dianggap sebagai pihak paling berperan dalam memajukan desa.

“Jokowi dan Jokowers (pendukung Jokowi) memang biasa tidak sportif. Klaim prestasi bisa bagi-bagi uang untuk setiap desa, tanpa apresiasi bahwa itu hanya bisa dilakukan sebagai perjuangan menghasilkan UU Desa tahun 2012-2014,” tandas Rizal Ramli.

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara almarhum Sudir Santoso bahkan pernah tegas mengaku bangga terhadap Rizal Ramli.

Karena perjuangan Rizal Ramli bersama-sama Parade Nusantara itulah, kemudian lahir UU Desa yang disahkan pada akhir 2013. Di mana saat itu, Rizal Ramli menjadi pembina utamanya.

“Perlu diketahui oleh semua pihak, terutama kepada seluruh aparatur desa, saya boleh bangga punya organisasi bersama Pak Rizal Ramli menjadi inisiator dari bawah untuk memperjuangkan UU Desa,” kata mendiang Sudir kala itu.

Penuh Perjuangan Berat

Jejak digital mencatat, ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendagri sejak 27 Desember 2011.

Parade Nusantara mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa.

Setahun berselang, pada 14 Desember 2012, Parade Nusantara menggelar aksi demonstrasi yang dilakukan perangkat desa di depan gerbang DPR RI. Itu adalah aksi kesekian kalinya.

Aksi berujung bentrok. Polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstrasi ribuan perangkat desa.

Massa dibubarkan setelah polisi memblokir ruas Jalan Gatot Soebroto dan Tol Dalam Kota untuk kedua kalinya.

Jejak itu juga terangkum dalam setiap langkah perjuangan Parade Nusantara di Gedung DPR. Tepat 10 tahun lampau tanggal 16 Januari 2012.

Perwakilan Kepala Desa Se-Jawa, Sulawesi dan Papua yang tergabung dalam Parade Nusantara mendatangi DPR untuk menanyakan kelanjutan dari UU Desa yang telah direncanakan sejak tahun 2007.

Perwakilan kepala desa tersebut di terima oleh Priyo Budi Santoso yang didampingi Chairuman Harahap (F-PG) dan Agun Ginanjar S (F-PG) di Ruang Rapat Pimpinan.

Sudir Santoso sebagai perwakilan dari Parade Nusantara yang hadir menyatakan, ia bersama rekan-rekannya ingin selalu mengawal Undang-undang tersebut hingga dapat disahkan oleh DPR.

“Kami akan selalu mengawal RUU Desa ini hingga disahkannya menjadi sebuah Undang-undang, karena menurut kami, masyarakat desa sudah sangat membutuhkan undang-undang yang jelas mengenai wilayahnya,” jelasnya kala itu.

RUU itu memberikan harapan akan pembangunan di masing-masing desa di Tanah Air.

Sebab, salah satu poin yang terdapat di dalam RUU Desa itu menyatakan bahwa 10 persen dana APBN wajib disalurkan ke desa-desa, sehingga pembangunan desa dapat dijalankan tanpa menunggu dana dari pusat.

“Kami sangat berharap dengan adanya UU Pemerintahan Desa tersebut, tidak ada lagi kesenjangan pembangunan di desa. Selain itu, melalui UU tersebut akselerasi pembangunan di desa bisa lebih cepat dan lebih baik. Tuntutan pengesahan RUU pemerintahan desa merupakan harga mati,” tegasnya.

Priyo saat itu menyatakan sangat mendukung peran aktif para kepala desa yang terus mengawal RUU ini, agar isi RUU Desa yang nantinya akan disahkan sudah sesuai keinginan dan sejalan dengan masyarakat desa.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here