Bogordaily.net – Isi RUU Kesehatan Omnimbus Law. Gara-gara ini para dokter unjuk rasa menolaknya.
Ada lima organisasi kesehatan yang menggelar demonstrasi pada hari Senin, 8 Mei 2023.
Mereka untuk menolak pembahasan Omnibus Law Kesehatan.
Baca Juga: Serikat Pekerja Berharap RUU Cipta Kerja Tak Ubah Isi UU Ketenagakerjaan
Organisasi-organisasi ini termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Isi RUU Kesehatan Omnimbus Law
Apa saja sebenarnya isi RUU tersebut dan mengatur soal apa, hingga memicu reaksi menolaknya para dokter se Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa isi RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan Omnibus Law sedang dalam tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.
Tujuan versi pemerintah, untuk memberikan tambahan perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan.
Dan juga para tenaga kesehatan lainnya saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam RUU ini terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah.
Seperti, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Perlindungan Untuk Peserta Didik, Anti-Bullying, dan Proteksi Dalam Keadaan Darurat.
Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan dalam Isi RUU Kesehatan Omnimbus LawÂ
Pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin dan terdapat dugaan tindak pidana.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini bertujuan agar tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
Perlindungan Untuk Peserta Didik dalam Isi RUU Kesehatan Omnimbus LawÂ
Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah mengatur bahwa peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Anti-Bullying
Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Selain itu, Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah mengatur bahwa peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Proteksi Dalam Keadaan Darurat
Pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 448B DIM pemerintah mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi, karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.
Kenapa Ditolak Tenaga Medis
RUU tersebut dinilai sebagai ancaman bagi Undang-Undang profesi medis yang telah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kemudian ndang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Demikian informasi mengenai isi RUU Kesehatan Omnimbus Law dan demo aksi damai tenaga medis hari ini.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV