Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) Tiopan Martua Napitupulu setelah 12 tahun ditetapkan atas kasus sengketa tanah di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.
Kasi Intel Kejari kabupaten Bogor, Faisal Sustami Makki mengatakan, kejadian ini sendiri sejak tahun 1998.
Lebih lanjut, terdakwa sendiri ditetapkan menjadi DPO pada tahun 2012 dan ditangkap oleh pihaknya di kawasan Tajur, Kota Bogor.
“Setelah berjalan selama 12 tahun terdakwa sampai saat ini sangat tidak koorperatif dan akhirnya kami melakukan eksekusi penangkapan di daerah Tajur, Kota Bogor, kata Faisal Sustami Makki, Kamis, 4 Mei 2023.
Kronologis Kejadian
Awal mulanya, terdakwa merupakan terpidana pada tahun 1998 yang menerima surat tanah atas nama Amirsyah Nasution (alm) seluas 4.300 meter di wilayah Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kemudian, setelah dia menerima girik surat itu, dia memanggil terdakwa 2,3 dan 4 datang ke terpidana untuk mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Nasution.
“Terdakwa 2,3 dan 4 diminta oleh terpidana untuk membuat surat tidak ada sengketa ke kades Kopo di Cisarua. Kades Kopo waktu itu langsung memberikan surat tidak ada sengketa atau surat letter C,” ungkap Makki saat memberikan keterangan.
Baca juga : Polisi Amankan Festival Kuluwung di Sukamakmur Bogor
Setelah berhasil mengelabui Kades, surat letter C itu hendak dijual ke salah satu saksi bernama H. Momo Suwarman. Namun, Momo tidak serta merta percaya begitu saja. Pihaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada ahli waris.
“Pak Momo ini mendapatkan informasi dari ahli waris ibu Amirsyah Nasution, kebetulan di tahun 1998 sudah almarhum. Akhirnya terpidana ini melakukan pengecekan. Setelah ahli waris mengetahui bahwa surat nya dipegang oleh terpidana akhirnya, ahli waris ini merasa keberatan,” jelas dia.
Disamping itu, ia menambahkan bahwa terdakwa 2, 3 dan 4 yang terlibat dalam sengketa tanah itu sudah menjalankan hukuman penjara.
“Kalau untuk terpidana lainnya sudah melakukan urusan dan sudah kembali ke tempat nya masing-masing,” tungkasnya kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)