Monday, 20 January 2025
HomeKabupaten BogorJadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bogor Selasa, 23 Mei 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bogor Selasa, 23 Mei 2023

Bogordaily.net – Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling yang diperbarui oleh Polres Bogor di Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Mei 2023.

Pelayanan perpanjangan SIM hari ini akan dilaksanakan di Mall Cileungsi.

Syarat Wajib Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Berkendara di Jalan Raya.

Baca Juga: Jadwal Perpanjang SIM Kota Bogor, Hari ini, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib bagi pengendara di jalan raya, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

Jika masa berlaku SIM Anda akan segera habis, segera lakukan perpanjangan SIM.

Dengan pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk memperpanjang SIM.

Masa Berlaku SIM dan Pelayanan SIM Keliling

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sesuai dengan ketentuan hukum. Pelayanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perpanjangan SIM A dan SIM C di Kabupaten Bogor

Pelayanan SIM di Kabupaten Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Jika Anda melewatkan waktu perpanjangan SIM, Anda tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Dengan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk memperpanjang SIM.

SIM Keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi tertentu.

Jadwal dan Jam Operasional SIM Keliling di Kabupaten Bogor

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor dilakukan selama 5 hari berturut-turut, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jam operasional dimulai dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, kunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah disediakan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor:

Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C

  1. Membawa KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  4. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Jika masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru. Anda dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling yang tertera.

Harap diperhatikan bahwa lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor:Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here