Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada hari Selasa, 23 Mei 2023.
Pelayanan keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Pastikan Anda mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bogor
Hari ini, pada Selasa, 23 Mei 2023, layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Mitra 10 Sholeh Iskandar dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Perhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Salma Juara Indonesian Idol 2023, Ini Deretan Hadiah yang Diraihnya
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.
Untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, biayanya adalah Rp75.000. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Surat keterangan kesehatan (akan diberikan di lokasi)
- Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281.
Jenis-jenis SIM C
Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu:
- SIM C: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
- SIM C1: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin antara 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Wajib Memiliki SIM
Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka mengendarai kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, kendaraan umum, atau kendaraan pengangkut barang.
Jangan tunggu sampai masa berlaku SIM Anda habis. Segera perpanjang SIM Anda di lokasi yang telah ditentukan. (Ibnu Galansa)
Copy Editor:Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV