Wednesday, 8 May 2024
HomeKota BogorJadwal Perpanjang SIM Kota Bogor, Hari ini, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Jadwal Perpanjang SIM Kota Bogor, Hari ini, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

Pelayanan keliling ini khusus untuk tipe A dan C. Pastikan Anda mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Jadwal dan Lokasi Keliling di Kota Bogor

Hari ini, pada Selasa, 23 Mei 2023, layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Mitra 10 Sholeh Iskandar dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Perhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya berlaku untuk tipe A dan C. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Salma Juara Indonesian Idol 2023, Ini Deretan Hadiah yang Diraihnya
Biaya

Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.

Untuk tipe A dan C, biayanya adalah Rp75.000. Persyaratan A atau C meliputi:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli
  • Surat keterangan kesehatan (akan diberikan di lokasi)
  • Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281.

Jenis-jenis SIM C

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu:

  • SIM C: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
  • SIM C1: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin antara 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C2: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
    Wajib Memiliki SIM

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka mengendarai kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, kendaraan umum, atau kendaraan pengangkut barang.

Jangan tunggu sampai masa berlaku SIM Anda habis. Segera perpanjang SIM Anda di lokasi yang telah ditentukan. (Ibnu Galansa)

Copy Editor:Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here