Friday, 26 April 2024
HomeBeritaKejati Jabar Melalui Restorative Justice Hentikan Tuntutan 53 Perkara

Kejati Jabar Melalui Restorative Justice Hentikan Tuntutan 53 Perkara

Bogordaily.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan tuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 dalam kurun waktu 5 bulan.

Restorative Justice sendiri merupakan program unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Kepala , Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Selasa, 30 Mei 2023.

Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dimana dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk penuntutan berdasarkan keadilan restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 atau sekitar 177 Persen.

“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan.

Sutan pun menjabarkan, beberapa yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here