Saturday, 18 May 2024
HomePolitikKPU Kota Bogor Bakal Tolak Pendaftaran Caleg 2024, Jika..

KPU Kota Bogor Bakal Tolak Pendaftaran Caleg 2024, Jika..

Bogordaily.net – Pendaftaran di masih sepi. Baru satu partai yang mendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengingatkan partai-partai peserta pemilu untuk melengkapi dan segera mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD atas calegnya dari jadwal yang telah ditetapkan, dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Ketua , Samsudin mengatakan, hingga hari ke 10 pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan pada tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga: Sejarah Rumah Lim Kim Ho, Bek Cina Terakhir di Ciampea Bogor

“Yang belum konfirmasi itu, kemungkinan belum ada arahan dari DPP Partai tersebut. Karena pengajuan, baik itu Pusat dan Daerah harus berdasarkan keputusan DPP Partai, yang nanti berbentuk dalam surat Keputusan,” kata Samsudin, Rabu 10 Mei 2023.

Untuk jadwal pendaftaran , menjadwalkan tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 14 Mei dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

“Jika ada partai yang daftar di tanggal dalam kurun waktu tersebut, maka kami berikan berita acara lengkap, kalau ada yang belum lengkap hingga tanggal 13 Mei belum lengkap, maka bisa diperbaiki hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

“Jika Ada Partai yang datang setelah tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB, maka kami tolak,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari , pada hari kamis, yang akan mendaftarkan adalah PDIP, Hanura, NasDem dan Demokrat, Untuk hari jumat, Partai Gelora, PAN, PKB dan PPP dan untuk sabtu, Partai Umat, Partai Gerindra, perindo dan PBB.

“Yang belum konfirmasi itu, Partai Buruh, Partai Golkar, PSI, PKN dan Partai Garuda,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here