Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalLurah Caturtunggal Depok Sleman Tersangka Penyalahgunaan Tanah Desa

Lurah Caturtunggal Depok Sleman Tersangka Penyalahgunaan Tanah Desa

Bogordaily.net Caturtunggal di Depok, Sleman, dengan inisial AS ditetapkan tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap sang dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal.

Penetapan AS berawal dari pemeriksaannya sebagai saksi terkait tersangka RS, direktur PT DPS yang menjadi pemrakarsa hunian di atas tanah kas desa.

Baca Juga: Ikan yang Ngomongnya Berhenti-Berhenti Apa? Ini Jawabannya

Penetapan Caturtunggal di Depok, Sleman dalam Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Pada Rabu (17/5/2023), penyidik Kejati DIY menaikkan status AS dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggunaan TKD di Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wayuddin SH MH, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY pada sore hari.

Anshar menjelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.

Dalam hal ini, AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan penggunaan TKD yang dilakukan oleh PT DPS.

Terkait apakah AS turut menerima uang imbalan, hal ini masih sedang diselidiki.

Kerugian Negara dan Pasal Hukum yang Dikenakan

Setelah dilakukan perhitungan ulang, tindakan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

AS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, AS juga dikenakan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Caturtunggal Depok, Sleman, AS dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here