Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalMediasi Kasus Kades Karangtengah vs PT Prakarya Promosindo Gagal

Mediasi Kasus Kades Karangtengah vs PT Prakarya Promosindo Gagal

Bogordaily.net–  Mediasi atas penyelesaian kasus aduan , Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno ke kejaksaan dengan kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Suja'i Taujiri dinyatakan gagal.

Sebab, pihak terlapor yakni Kepala Desa Karangtengah Gery kurang membawa uang pengganti kerugian yang diadukan oleh pihak kuasa hukum PT Prakarya Promosindo.

“Upaya restorative justice (mediasi) yang dilakukan oleh kejaksaan gagal. Karena dari pihak terlapor kurang membawa uangnya sehingga akan di-reschedule atau dijadwalkan ulang kembali,” ujar Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai kepada Bogordaily.net, Selasa, 23 Mei 2023.

Langkah kedepan, kata Ujang, pihaknya akan melakukan proses selanjutnya  agar hukum tetap ditegakan jika upaya restorative justice tidak tercapai.

“Klien kami tentu akan memproses hukum sesuai Undang-Undang jika upaya restorative justice tidak tercapai,” singkatnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri mengadukan , Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Pengaduan disampaikan setelah somasi yang lebih dulu dilayangkan dinilai tak ditanggapi.

Saat itu, Ujang bersama kliennya datang ke Kejari Kabupaten Sukabumi dengan membawa sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

Menurut Ujang aduan tersebut sudah diterima oleh bagian Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Karena tidak ada itikad baik setelah disomasi, kemarin kami adukan Kades Karang Tengah Gerry atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang oleh penyelenggara negara. Hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 5,3 dan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,“ jelas Ujang.

“Termasuk bagaimana klien kami memberikan uang dalam tiga tahap, pertama Rp20 juta, kemudian Rp20 juta, dan terakhir Rp30 juta. Namun akhirnya malah ada rekomendasi penolakan,” kata pria yang berkantor di Kantor Hukum Ujang Suja'i & Associates Law Office (USA) ini.

Dalam kasus ini, lanjut Ujang, kliennya menuntut untuk segera mengembalikan uang senilai Rp70 juta yang diserahkan berkaitan dengan uang muka izin pasar malam dan komedi putar pada bazar Ramadan lalu.

Selain itu, pihaknya juga meminta membayar kerugian immateril senilai Rp350 juta.(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here