Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu buah senjata api (Senpi) rakitan beserta enam butir peluru berukuran 9mm di Mako Polresta Bogor Kota, Jum’at 5 Mei 2023.
Senpi rakitan tersebut didapatlan dari sekumpulan pria yang diduga memiliki dan menggunakan shabu-shabu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan ini awal dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota yang melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki shabu-shabu.
Baca juga : Mengenal Senior Day Care RS BSH, Layanan Tingkatkan Kemampuan Fisik
“Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tersebut. Namun, ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru dan magazinenya di dalam tas,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Jum’at 5 Mei 2023.
Selanjutnya, dengan kepemilikan tersebut, dimana pelaku adalah pengguna narkoba, Bismo menilai akan sangat berbahaya karena bukan hanya melanggar hukum, bisa juga menghilangkan nyawa orang lain.
Dibeli dari Market Place
“Menurut keterangan pelaku, senjata api ini didapatkan dari media sosial melalui market place. Senjata api dibeli dengan harga Rp 6 juta. Senjata api tersebut digunakan pelaku pada saat bekerja di pasar malam,” ungkapnya.
Lalu, atas kepemilikan senjata tersebut, Polresta Bogor Kota menjerat pelaku dengan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Barangsiapa tanpa hak menguasai senjata api dikenakan ancaman hukum seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ibnu Galansa)