Bogordaily.net– Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk di Bogor saat ini masih dalam tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg. Para bacaleg anggota DPR, DPRD dan DPD RI yang akan diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 telah dimulai pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor masih membuka pendaftaran di Kantor KPU Kota Bogor, Jalan Senam No.12, RT 04/RW 02, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
“Bagi partai yang ingin mendaftarkan calonnya silahkan datang ke kantor KPU dengan membawa perwakilan,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada Bogordaily.net.
Setelah melakukan registrasi, katanya, pihak pengurus partai akan menyampaikan berapa calon yang didaftarkan. Setelah itu akan diperiksa dan diverifikasi.
“Jika dinyatakan lengkap kami berikan berita acara. Setelah semua itu beres, baru mereka konferensi pers,” ungkapnya.
Ingatkan Keterwakilan Perempuan
Samsudin mengingatkan kepada setiap Parpol di Kota Bogor dalam melakukan pendaftaran bacaleg untuk melihat 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Kalau 30 persen itu kan di setiap dapil. Kalau satu dapil itu kurang 30 persen maka caleg laki-laki akan dicoret guna dapat memenuhi 30 persen tersebut. Dan jika di dapil itu tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan maka calegnya ditolak,” jelasnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mana satu dapil harus ada caleg perempuannya 30 persen.
Pengajuan pencalonan 30 persen caleg perempuan itu wajib dipenuhi oleh partai.
“30 persen caleg perempuan itu adalah dari jumlah yang diusulkan oleh partai. Kalau mereka mengusulkan caleg 10 orang, maka tiga orangnya harus caleg perempuan. Kalau calegnya dua, dua dari 30 persen adalah 0,6. Jadi calegnya satu laki-laki satu perempuan,” jelasnya lagi.
Namun, terpilihnya calon anggota DPRD akan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak calon atau partai. Dilihat dari gabungan suara caleg.
“Contoh misalnya di Bogor Barat ada 11 kursi. Partai A Calegnya ada 11 orang. Dari nomor caleg urut satu sampai 11. Setelah digabungkan partai A mendapatkan suara 10 ribu. Setelah di cek suara 10 ribu itu partai tersebut mendapatkan satu kursi,” jelas Samsudin.
Sebagai informasi, jumlah penduduk di Kota Bogor ada 1.990.000 orang dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkirakan 800.000 ribu orang. Ada selisih 299.000 orang.
“Selisih tersebut kemungkinan adanya baru lahir, umurnya belum 17 tahun dan anggota TNI-POLRI yang hak pemilihnya dicabut oleh negara. Tapi, dari 1.990.000 penduduk di Kota Bogor, jumlah pemilih ada 800.000 orang. Dan ini menunjukan pula, 80 persen Kota Bogor ini angkatan kerja, produktif,” ungkap Samsudin. (Ibnu Galansa)