Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorPengambilan Bansos di Ciampea Membludak, Warga Padati Kantor Pos

Pengambilan Bansos di Ciampea Membludak, Warga Padati Kantor Pos

Bogordaily.net – Pengambilan () membludak terjadi di Kantor Pos di Jalan Raya , Cibadak, Kecamatan , Kabupaten Bogor dari Rabu pagi hingga petang, 3 Mei 2023.

Warga dari berbagai wilayah di 8 desa yang ada di Kecamatan tersebut memadati Kantor Pos sejak siang hari untuk pengambilan .

Adapun tujuan kedatangan warga tersebut adalah ingin mengambil bantuan sembako keluarga rawan stunting (KRS) dari pemerintah yang dibagikan melalui Pos.

“Ngambil bantuan ayam satu ekor sama telur 10,” ujar Ira, salah satu warga desa Bojong Rangkas, Kecamatan , Kabupaten Bogor, Rabu, 3 Mei 2023.

Baca juga : Ada Sejak Zaman Indonesia Merdeka, Intip Sejarah Festival Kuluwung di Sukamakur

Ira mengaku sudah datang sejak pukul 13.00 WIB, namun baru mendapatkan bantuan setelah kurang lebih empat jam mengantre.

“Dateng dari siang, baru dapet barusan, engga pake nomor antrean jadi ngasihin undangan terus nanti nunggu dipanggil,” ungkapnya.

Sementara itu, di tengah banyaknya warga yang mengantre, tiba-tiba hujan lebat pun turun.

Meski begitu tak menyurutkan niat warga untuk tetap antre agar mendapatkan bantuan.

Terlihat terdapat beberapa warga yang mengenakan jas hujan di tengah antrean.

Apa itu ?

merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. (Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here