Saturday, 27 July 2024
HomeNasionalPindah Domisili KTP dan KK Tahun 2023: Cara dan Syarat Online dan...

Pindah Domisili KTP dan KK Tahun 2023: Cara dan Syarat Online dan Offline

Bogordaily.net – Pindah domisili dan KK. Apabila Anda ingin melakukan pindah domisili, maka pindah Kartu Keluarga (KK) dan menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat dan cara pindah KK terbaru pada tahun 2023 baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Review Honda Revo 185 CC Destroyer 2023, Cek!

Cara Pindah Domisili dan KK serta Alasan Pentingnya

KK seringkali digunakan sebagai persyaratan administratif.

Selain untuk pindah domisili, keluarga yang mengalami perubahan pada keluarganya, seperti identitas keluarga atau pemisahan identitas, juga harus segera memindahkan KK.

Hal ini bertujuan agar perubahan pada keluarga dapat segera dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Syarat Pindah KK

Bagi keluarga yang ingin pindah KK di dalam satu kabupaten/kota yang sama, cukup membawa KK terdahulu ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru.

Sedangkan bagi keluarga yang berpindah dari kabupaten/kota, perlu memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil.

Sebelum melakukan pindah KK, pastikan Anda menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Seperti surat pengantar dari RT atau RW, KK asli dan fotokopi, pas foto, serta fotokopi dokumen pendukung seperti Akta kematian, Akta kelahiran, Ijazah, Akta pernikahan, atau Akta cerai.

Cara Pindah KK Secara Offline

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pindah KK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Berikut langkah-langkah pindah KK secara offline:

Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dan kelurahan atau desa yang ditandatangani oleh pihak kecamatan.

Mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar pada kecamatan.

Jangan lupa membawa dokumen persyaratan.

Terakhir, datangi kantor kecamatan domisili baru untuk memproses pembuatan KK baru.

Cara Pindah KK Secara Online

Proses administrasi pindah KK secara online dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI.

Sebelumnya, proses tersebut harus dilakukan secara offline mulai dari RT/RW hingga kecamatan.

Namun, perlu diingat bahwa layanan Disdukcapil online belum tersedia di seluruh wilayah di Indonesia.

Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan tersebut melalui website Disdukcapil di daerah Anda.

Berikut langkah-langkah pindah KK secara online:

  1. Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk JPG atau JPEG.
  2. Kunjungi situs Disdukcapil sesuai dengan domisili.
  3. Pastikan untuk mendaftar dengan nomor telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi.
  4. Isi formulir elektronik kemudian lengkapi persyaratanya.
  5. Setujui klausul terkait ketentuan dan persyaratan pelayanan.
  6. Dokumen yang telah diajukan akan diproses oleh pihak Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan pada proses layanan.

Setelah proses selesai, maka Disdukcapil akan menerbitkan sebuah dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.

Demikian ulasan dan informasi mengenai pindah domisili dan KK tahun 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here