Thursday, 2 May 2024
HomePolitikPKS Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Kota Bogor

PKS Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Kota Bogor

Bogordaily.net–  Kota Bogor mendaftarkan 50 ke KPU. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera () Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebut 50 bakal calon anggota DPRD PKS Kota Bogor mendaftarkan diri secara kolektif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Senin 8 Mei 2023.

Dengan mendaftarkan di tanggal 8, menurut Atang, sekaligus mensosialisasikan nomor urut PKS di Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.

“Filosofinya tidak terkait dengan angka tapi memang kami mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa PKS memiliki nomor urut 8 dalam pemilu 2024. Dan memilih angka 8 di bilik TPS,” kata Atang kepada wartawan.

Dari 50 bakal calon yang didaftarkan, Atang menjelaskan, 34 persen perempuan dan 66 persen laki-laki dan 20 persen diantaranya kaum millenial dan 30 persen adalah lulusan S-2 dan S-3.

“Target kami pada pemilu nanti 21 kursi semoga kami bisa dapatkan di lima dapil yang ada di kota Bogor. Dan menambah 10 kursi yang ada di DPRD kota Bogor. Insya Allah dengan kerja keras, lugas dan ikhtiar. Kami optimis bisa mencapai 21 kursi,” jelasnya.

Daftar PKS Kota Bogor

Atang mengatakan dari partainya terdiri dari kader PKS yang baru masuk maupun sudah lama. Kader yang baru masuk kata Atang telah mengikuti sistem pembinaan di PKS.

“50 ini semua dari kader PKS walaupun ada kader PKS yang baru masuk dan ada yang sudah lama. Jadi ada beberapa yang memang baru masuk tiga bulan kemarin dan sudah ikut sistem pembinaan kader PKS,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk di Bogor kini tengah memasuki tahap pendaftaran . Bakal calon anggota DPR, DPRD dan DPD RI yang akan diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 telah dimulai pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

Bagi calon anggota DPRD Kota Bogor, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor membuka pendaftaran di Kantor KPU Kota Bogor, Jalan Senam No.12, RT 04/RW 02, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

“Bagi partai yang ingin mendaftarkan calonnya silahkan datang ke kantor KPU dengan membawa perwakilan,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada Bogordaily.net.

Setelah melakukan registrasi, katanya, pihak pengurus partai akan menyampaikan berapa calon yang didaftarkan. Setelah itu akan diperiksa dan diverifikasi.

Ia pun mengingatkan kepada setiap Parpol di Kota Bogor dalam melakukan pendaftaran untuk melihat 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Kalau 30 persen itu kan di setiap dapil. Kalau satu dapil itu kurang 30 persen maka caleg laki-laki akan dicoret guna dapat memenuhi 30 persen tersebut. Dan jika di dapil itu tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan maka calegnya ditolak,” jelasnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mana satu dapil harus ada caleg perempuannya 30 persen.

Pengajuan pencalonan 30 persen caleg perempuan itu wajib dipenuhi oleh partai.

“30 persen caleg perempuan itu adalah dari jumlah yang diusulkan oleh partai. Kalau mereka mengusulkan caleg 10 orang, maka tiga orangnya harus caleg perempuan. Kalau calegnya dua, dua dari 30 persen adalah 0,6. Jadi calegnya satu laki-laki satu perempuan,” jelasnya lagi. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here