Bogordaily.net – Penadah motor curian di Bogor tak berdaya saat diringkus jajaran Polsek Klapanunggal. Selain penadah polisi juga mencokok dua orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten Bogor.
Kaposlek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.
“Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukannya sebanyak lima kali aksi pencurian di lokasi berbeda,” kata AKP Irrine Kania Defi, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Nyanyi Bareng Biduan di Panggung, Kades di Jember Ambruk lalu Meninggal
Penangkapan Penadah Motor Curian di BogorÂ
Pengungkapan itu, kata Irrine, penagkapan ke tiga pelaku Curanmor itu, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi pada Minggu, 9 April 2023 lalu.
“Kejadian curanmor pada Minggu itu terjadi di sebuah parkiran Alfamart, yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ungkap Irrine.
Ia menyebut, setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku pencurian. Mereka berinisial P (38) dan J (38) serta MNS (24). Dari hasil pengembangan, polisi juga akhirnya menangkap seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
“Ada 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” papar dia.
Akibat perbuatannya, dua orang pelaku diantaranya P (38) dan J (38) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku berinisial MNS (24) dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV
