Wednesday, 6 November 2024
HomeHiburanRebecca Klopper Siap Beri Keterangan Soal Video Syur 

Rebecca Klopper Siap Beri Keterangan Soal Video Syur 

Bogordaily.net – Rebecca Klopper akan memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri soal video syur yang beredar di internet.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, Rebecca Klopper nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.

Kendati demikian, Ramadhan belum menyampaikan lebih jauh ihwal kapan Rebecca sebagai korban dalam laporan itu akan dipanggil.

Ramadhan menuturkan pihaknya masih mempelajari dan meneliti laporan yang masuk. Setelahnya baru akan memanggil pihak pelapor maupun korban.

“Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya,” jelasnya.

Baca juga : Rebecca Klopper Lapor Akun Penyebar Video Syur ke Mabes Polri

Laporan yang diajukan pihak Rebecca Klopper sudah masuk dan diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Akun Twitter Dilaporkan

Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter penyebar video syur 47 detik yang mirip dengan dirinya ke Bareskim Mabes Polri. Pacar Fadly Faisal itu polisikan dua akun Twitter penyebar video.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan atas nama Rebecca Klopper itu dibuat sekira pukul 16.45 WIB pada Senin, 22 Mei 2023.

“Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Insertlive.

Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here