Bogordaily.net– Kwitansi bukti bayar retribusi parkir berlogo Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebesar Rp200 ribu beredar luas di beberapa rest area di kawasan puncak Kabupaten Bogor. Hal ini ditemukan di para pengelola rest area di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
Berdasarkan penelusuran, kwitansi bertuliskan retribusi parkir ini diberikan kepada pengelola rest area setelah mereka membayar Rp200 ribu kepada petugas.
Selain logo Dinas Perhubungan Kabupaten, dalam kwitansi itu tertera tandatangan kolektor dan penanggungjawab serta stempel UPT Perhubungan wilayah II Ciawi.
Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan, merespons bahwa kwitansi dengan logo dan stempel Dinas Perhubungan tersebut bukanlah produknya.
Baca Juga: Jika Temukan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor, Warga Diminta Lapor ke Satpol PP
“Itu bukan kwitansi dari kami, dan kami UPT Perhubungan Wilayah III, bukan II,” tegasnya.
Iwan mengatakan pihaknya tidak pernah memungut retribusi berkaitan dengan parkir di rest area di kawasan Puncak.
“Tidak ada retribusi parkir di semua rest area di Jalan Raya Puncak, mungkin Dishub provinsi,” jelasnya.
Terpisah, Deni, tokoh warga Cisarua, mengatakan, selain beredar kwitansi pembayaran retribusi parkir berlogo Dishub, parkir liar di sepanjang jalur tersebut semakin menjamur sehingg kemacetan tak kunjung selesai.
“Ya, parkir liar di bahu jalur Puncak itu mengakibatkan kemacetan keluar masuk kendaraan terutama di sepanjang jalur utama tepatnya pintu masuk Pasar Cisarua,” ungkapnya.(Acep Mulyana)