Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorSat Lantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Sat Lantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Bogordaily.net–  Sat Lantas mulai menerapkan kembali pada 1 Juni 2023. Tak hanya tilang elekronik yang telah berlaku, Satuan Lalu Lintas juga akan menerapkan .

“Hai Sobat TMC, mimin ada info nih tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh Sat Lantas . Mulai tanggal 1 Juni 2023 selain tilang elektronik, Sat Lantas akan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat. Atau tilang non elektronik dengan blangko tilang,” demikian pengumuman yang disampaiakan melalui Instagram @tmcpolresbogor.

“Yuk mari kita tertib berlalu lintas untuk keamanan dan keselamatan kita bersama,” sambungnya.

Sementara itu terdapat jenis pelanggaran yang ditindak dengan tilang non elektronik. Berikut jenis pelanggaran yang ditindak dengan atau non elektronik:

Berkendara di bawah umur

Berboncengan lebih dari satu orang

Menggunakan ponsel saat berkendara

Menerobos lampu merah

Tidak menggunakan helm standar SNI

Melawan arus lalu lintas

Melampaui batas kecepatan.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis. Seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah.

Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan

Kendaraan bermotor yang overload dan over dimension

Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau nopol plasu yang tertangkap tangan oleh petugas.

Demikian informasi terkait yang mulai berlaku Kamis, 1 Juni 2023 oleh Sat Lantas . Aturan ini diberlakukan untuk pengendara di wilayah Kabupaten Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here