Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang

Satreskrim Polresta Bogor Kota Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang

Bogordaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku penculikan serta perdagangan orang di bawah umur, Selasa 2 Mei 2023.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pengungkapan ini berhasil di ungkap dari adanya laporan dari EH.

Korban anak VA (15 tahun) pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dijemput oleh temanya ke salah satu Villa di Cipayung.

Selanjutnya, korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama AIDID dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023.

“Tengah malam korban kembali janjian dengan laki-laki yang berinisial P dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Bogor,” kata Kompol Rizka Fadhila dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Di sana, lanjut Kompol Rizka, korban dan temanya meminum-minuman alkohol jenis ciu.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban janjian kembali dengan laki-laki yang berinisial A dan dibawanya ke rumahnya di daerah Taman Wisata Bogor.

Modus Pelaku

“Sekitar pukul 13.00 WIB korban janjian ketemuan dengan AL (terlapor) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WhatsApp,” jelasnya.

Kemudian, AL menawarkan korban untuk kerja open BO dengan iming-iming gaji Rp3 juta perminggu dan kebutuhan ditanggung.

Baca juga : Penutupan Jalan Otista, Bima Arya: Warga Harus Menyesuaikan Rekayasa Lalu Lintas

Setelah bertemu, korban sempat dibawa pelaku ke Pelabuhan dan pada Kamis pulang kembali ke kosan pelaku.

“Di kosan korban bertemu dengan MS alias Aming (Terlapor) dan pada Jumat tanggal 28 April 2023. Terlapor membawa korban ke Hotel RedDoorz Air Mancur,” ucapnya.

Di sana ternyata pelaku sudah mendapatkan dua pria hidung belang dengan harga Rp250 ribu perorang. Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel.

Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here