Thursday, 16 May 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Jaringan Pengoplos Gas Elpiji 3 kg

Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Jaringan Pengoplos Gas Elpiji 3 kg

Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan subsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial K, AS, dan SS.

Selain penangkapan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit truk.

Selain itu ada juga tiga unit pick up, 982 tabung gas elpiji 3 kg, 167 tabung 12 kg, serta 30 tabung 50 kg.

Baca Juga: Foto Dona Ratnasari Kabid Dispenda Pemkab Rohil Saat Muda Bertebaran di Medsos, Benarkah?

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa saat ini masih ada satu pelaku yang buron dengan inisial C.

Pelaku ini bertugas mencari tabung gas elpiji 3 kg di sekitar Jakarta dan menjualnya kepada AS.

“AS membeli sembilan rate tabung gas, di mana setiap rate berisi 290 tabung elpiji 3 kg. Keduanya kemudian bertemu di suatu tempat. Setelah itu, elpiji tersebut dibawa oleh K ke daerah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur untuk dioplos,” ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan pada Senin, 29 Mei 2023.

Kerjakan Ratusan Tabung Sehari

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka dapat mengoplos ribuan tabung elpiji dalam sehari.

“Harga pembelian satu tabung gas elpiji 3 kg adalah Rp18 ribu, kemudian disuntikkan ke tabung 12 kg yang dijual seharga Rp130 ribu,” jelasnya.

Padahal harga jual resmi per tabungnya seharusnya Rp250 ribu.

Sedangkan untuk tabung 50 kg dijual seharga Rp800 ribu, padahal harga resminya adalah Rp1,2 juta.

“Hal ini jelas menimbulkan potensi kerugian negara,” kata Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan bahwa tabung gas hasil pengoplosan tersebut dipasarkan di agen gas di kawasan Jakarta dan Bekasi.

“Agen-agen tersebut kemudian menjualnya dengan harga pasar,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 55, UU Nomor 2 Tahun 2022, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku tersebut dapat dikenai hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp60 miliar.

Barang bukti hasil pengungkapan jaringan subsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. (Istimewa/bogordaily.net).

Sementara itu, Kepala , Kompol Rizka Fadhila, menyatakan bahwa meskipun aksi ini baru dijalankan pada 19 Mei 2023, barang-barang sudah mulai dijual.

“Kami masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jumlah nominal yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli tersebut.

“Yang pasti, gas oplosan ini dijual di wilayah Jakarta,” pungkasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here