Bogordaily.net – Tilang manual berlaku lagi. Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual.
Korlantas Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.
Hal ini merupakan bagian dari pemberlakuan kembali sistem tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Soal OSN Matematika SMP 2023 dan Kunci Jawaban Lengkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba memberikan suap kepada petugas kepolisian.
Proses hukum akan diterapkan bagi masyarakat yang terbukti menyuap.
Alasan Pemberlakuan Tilang Manual
Pemberlakuan tilang manual kembali dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
Menurut ahli transportasi dan hukum, tilang manual masih diperlukan karena masih ada jenis pelanggaran dan ruas jalan yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik (e-TLE).
Tujuan Tilang Manual Berlaku Lagi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang manual bertujuan untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Dalam dua bulan terakhir, pelanggaran lalu lintas semakin marak terjadi ketika tilang manual ditiadakan.
Pelanggaran yang marak terjadi antara lain pemotor boceng tiga, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan mencopot pelat nomor.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV