Bogordaily.net – Siapa David Yulianto yang kini dikenal dengan sebutan si Koboi Jalanan yang akhirnya terciduk polisi.
David Yulianto (32), yang dikenal sebagai David Koboi dan kini menjadi buah bibir masyarakat.
Baca Juga: Jadwal One Way dan Gage Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 7 Mei 2023
Itu setelah melakukan aksi onar di jalanan dengan berlagak seperti seorang koboi dengan menodongkan pistol dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Penjelasan Siapa David Yulianto si Koboi Jalanan
Berikut adalah profil dan fakta-fakta David Yulianto atau David Koboi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Fakta Siapa David Yulianto si Koboi JalananÂ
Berikut ini beberapa fakta mengenai David Yulianto yang viral mengancam driver Taxi Online dengan pistol.
Siapa David Yulianto yang Ditahan oleh Polda Metro Jaya
David Koboi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Ditreskrimsus berhasil menangkap David di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang.
Beli Airsoft Gun seharga Rp 3,5 Juta
David membeli airsoft gun seharga Rp 3,5 juta pada bulan April 2022 dari seorang penjual bernama E. Motif dibalik pembelian airsoft gun tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menggunakan Nopol Palsu
David diketahui menggunakan nomor polisi palsu yang ia dapatkan dari penjual yang sama, yaitu E. Pelat nomor tersebut digunakan pada kendaraan sedan yang ia gunakan sejak dua bulan lalu. Pelat dinas polisi dengan nomor 10011–VII tersebut sebelumnya terpasang pada mobil Toyota berwarna hitam.
David Yulianto Berprofesi sebagai Pegawai Swasta
David merupakan seorang pegawai swasta yang beralamat di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan pengakuan dari David kepada pihak kepolisian.
Aksi Viral di Media Sosial
Aksi David yang menodongkan pistol dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat (Jakbar) direkam oleh warga dan saat ini videonya tengah viral di media sosial.
Pasal yang Dijerat oleh Penyidik
Penyidik menetapkan David sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan Nomor 12 Tahun 1951.
Demikian informasi mengenai Siapa David Yulianto si Koboi Jalanan yang viral ancam driver Taxi Online dengan pistol.***