Bogordaily.net – Simak jadwal buka tutup di sepanjang jalur Puncak yang kembali diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor pada akhir pekan ini.
Melalui skema one way dan ganjil genap, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan yang akan terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023.
Info tersebut perlu diperhatikan agar, pengguna jalan dapat melintasi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Destinasi di Puncak merupakan salah satu wilayah yang kerap dikunjungi wisatawan saat liburan serta, tanggal merah tiba.
Baca Juga: Nikmatnya Kedai Pempek Palembang Nian Hadir untuk Pencinta Kuliner
Pengguna kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat dari Jabodetabek biasanya pasti melintasi area Simpang Gadog jika, ingin sampai ke lokasi wisata di Puncak.
Lokasi Simpang Gadog biasanya merupakan titik penerapan buka tutup jalur Puncak. Kemudian, titik lainnya yakni, Simpang Taman Safari, Simpang Gunung Mas dan Ciloto.
Maka dari itu, pemberlakuan jadwal buka tutup di jalur Puncak dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas yang sering kali terjadi.
Dalam hal ini, skema Ganjil Genap (Gage) dan one way (satu arah) mulai berlaku untuk merekayasa lalu lintas di kawasan Puncak setiap weekend hingga libur panjang.
Jadwal Buka Tutup atau One Way Kawasan Puncak
– Pukul 06.00 WIB sampai 11.30 WIB one way ke atas atau arah Jakarta menuju Puncak
– Pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB normal kedua arah
– Pukul 12.30 WIB sampai 16.00 WIB one way ke bawah atau arah Puncak menuju Jakarta
– Pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB normal kedua arah
– Pukul 18.00 WIB sampai 22.00 WIB one way ke bawah atau arah Puncak menuju Jakarta.
Rekayasa Ganjil Genap
Rekayasa Ganjil Genap ini sendiri sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.
Pemberlakuan tersebut akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Jadwal ganjil genap sendiri disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini mengikuti angka tanggal ganjil atau genap.
Sesuai tanggal, kendaraan ber plat genap dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini.
Namun sebaliknya, untuk kendaraan berakhiran plat ganjil tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan Puncak.
Pihak kepolisian secara otomatis akan mengarahkan kendaraan untuk melakukan putar balik menuju Jakarta atau Kota Bogor.
Pemberlakuan Gage tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat yang akan melintasi Jalan Raya Puncak, Bogor.
Apabila Anda tetap ingin menuju Puncak, Bogor disarankan untuk menyiapkan rute alternatif lainnya supaya dapat menuju lokasi yang akan dituju.
Sebagai informasi tambahan, jadwal buka tutup Puncak dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV