Bogordaily.net – Penculik anak usia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor berinisial RS (35) diringkus polisi di kawasan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Minggu, 28 Mei 2023.
Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar, turut membeberkan kronologis kejadian peculikan tersebut kepada awak media dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Sanika Satyawasa Mako Polres Bogor.
Kronologis Penculikan
“Saat itu ibu korban bersama 2 orang anak perempuan yang berusia 17 tahun dan 6 tahun, serta 1 orang anak laki-laki yang berusia 3 tahun,” kata Kompol Mulyadi Asep Fajar, Senin, 29 Mei 2023.
Ia menyebut, tersangka RS (35) datang ke rumah ibu korban dan menculik anaknya C (3) pada pukul 21.00 WIB, Selasa 27 Mei 2023 di Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Tersangka datang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor dan sempat terjadi percekcokan tentang pertanggung jawaban kehamilan,” jelas Asep.
Saat percekcokan terjadi, kata Kapolsek, ibu korban masuk ke dalam dapur dan tak berselang lama RS (35) menculik anaknya yang berusia 3 tahun.
“Setalah kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Jonggol pada tanggal 14 Mei 2023,” ujar dia.
Baca juga : Tutup Got Underpass Sholis Mulai Dibongkar
Motif Pelaku
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, motif pelaku melakukan penculikan itu dikarenakan bahwa dirinya adalah ayah dari C (3) secara biologis.
“Si pelaku ngaku melakukan penculikan karena itu anak biologisnya dia,” kata AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Selain itu, kata Giro, pelaku dengan ibu korban tidak memiliki hubungan suami-istri. Giro mengungkapkan, mereka hanya berpacaran sejak tahun 2019. Kendati demikian, pihaknya menyebut, hal ini tetap masuk ke dalam tanah penculikan.
“Anak itu di bawa kabur dari pengawasan si ibu. Sedangkan anak itu secara hukum adalah anaknya si ibu dengan dibuktikan akte kelahiran jadi tetap penculikan masuknya,” papar Giro.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan udang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)