Bogordaily.net – Di wilayah hukum Polresta Bogor Kota kebijakan tilang manual belum berlaku. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria pada Selasa 16 Mei 2023.
“Sampai saat ini belum ada arahan langsung terkait hal tersebut. Saat ini proses tilang Bogor Kota masih tilang elektronik (ETLE) mobile,” kata Kompol Galih Apria kepada bogordaily.net mengenai tilang manual di Kota Bogor.
Pada tilang elektronik (ETLE) mobile yang dilakukan oleh jajaran Satlantas, kata Galih, setiap bulannya rata-rata yang terkonfirmasi sebanyak 300 pelanggar.
“Kami mengirimkan surat yang terkonfirmasi tilang sebanyak 150 pelanggar dengan pelanggaran melawan arus dan knalpot brong,” ucap Galih.
Tilang Manual Berlaku Lagi
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual.
Korlantas Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.
Hal ini merupakan bagian dari pemberlakuan kembali sistem tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba memberikan suap kepada petugas kepolisian.
Proses hukum akan diterapkan bagi masyarakat yang terbukti menyuap. Pemberlakuan tilang manual kembali dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
Menurut ahli transportasi dan hukum, tilang manual masih diperlukan karena masih ada jenis pelanggaran dan ruas jalan yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik (e-TLE). (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV