Friday, 18 October 2024
HomeKota BogorTukul Cs Jalani Sidang Perdana Pembacokan Arya Saputra di PN Bogor

Tukul Cs Jalani Sidang Perdana Pembacokan Arya Saputra di PN Bogor

Bogordaily.net – Sidang pembacokan siswa SMK Arya Saputra dengan terdakwa Tukul Cs menjalani sidang pertama di PN Bogor, Rabu 31 Mei 2023.

Dan pekan depan, sidang pembacokan Arya Saputra akan memasuki tahap tuntutan, pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang.

Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario mengatakan, untuk agenda sidang berikutnya terkait kasus pembacokan siswa, memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Potret Tukul Pembacok Siswa di Simpang Pomad Saat Keluar Ruang Sidang

“Tadi genda sidangnya dakwaan, saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Sidang berikutnya Selasa 6 Juni, acara tuntutan dari JPU,” kata Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario kepada Bogordaily.net, Rabu 31 Mei 2023

Daniel menerangkan, persidangan kasus anak biasanya dilakukan secara cepat.

Seperti kasus pembacokan siswa hingga meregang nyawa di Simpang Pomad, Kota Bogor.

“Jam yang sama (agenda sidang selanjutnya yaitu tuntutan dari JPU),” jelas Daniel

Agenda sidang pertama yaitu dakwaan, saksi, dan pemeriksaan terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, pada Rabu 31 Mei 2023, siang hari.

Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut menghadirkan 3 pelaku pembacokan siswa di Simpang Pomad, Kota Bogor.

Kemudian orang tua dari pelaku utama pembacokan yaitu Agi Saputra juga turut hadir di ruang persidangan.

Sementara itu, Ayah angkat almarhum Arya Saputra Rojai Supriyadi berharap, hukuman atau vonis nantinya yang dijatuhkan kepada pelaku, melebihi tuntutan.

Karena menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara terhadap pelaku tidaklah setimpal dengan nyawa Arya Saputra.

“Maunya sih lebih ya (tuntutan). Sesuai dengan perbuatan pelaku, nyawa anak saya sampai hilang,” kata Rojai.

Ia menceritakan, saat berada di dalam ruang persidangan, pelaku sempat meminta maaf langsung kepada dirinya.

Namun, kata Rojai, ia sudah memaafkan tapi tidak sepenuhnya. Dan ia menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here